TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MADRASAH ALIYAH ISTIQLAL
LARANGAN-LARANGAN
- Meninggalkan madrasah selama jam pelajaran, kecuali alasan-alasan tertentu dengan seizin kepala madrasah atau melalui guru piket.
- Tidak memakai seragam dan atribut madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Berpakaian yang bertentangan dengan nilai-nilai islam dan budaya Indonesia
- Memakai perhiasan emas dan asessoris kecuali anting bagi putri
- Memakai tato/ rajah, tindik atau sejenisnya, berkuku panjang dan berambut panjang bagi putra
- Menerima tamu tanpa seizin guru piket.
- Melakukan pergaulan bebas atau berduaan dengan lawan jenis baik di sekolah maupun di luar sekolah.
- Membawa, memakai maupun mengedarkan miras, narkoba atau sejenisnya.
- Melibatkan diri dalam perkelahian atau yang dapat mengganggu ketertiban umum.
- Membawa atau merokok di madrasah maupun di luar lingkungan madrasah
- Membuang sampah di sembarang tempat; di ruang belajar, di kolong meja, di lingkungan Masjid Istiqlal dan tempat lainnya.
- Mencoret-coret dinding, meja, kursi, toilet dengan tip-ex, spidol, dll
- Membawa senjata api atau senjata tajam atau sejenisnya, yang tidak berhubungan dengan pelajaran.
- Menyimpan, membawa buku bacaan dan media lainnya yang bertentangan dengan norma asusila, agama dan moral.
- Membentuk organisasi selain OSIS maupun kegiatan lain tanpa seizin kepala madrasah
- Makan dan minum pada saat jam belajar berlangsung
- Keluar kelas pada saat jam belajar dan pergantian guru tanpa seizin guru kelas dan guru piket
- Membawa HP berkamera ke dalam lingkungan madrasah
- Mencemarkan nama baik madrasah
SANKSI PELANGGARAN
- Teguran lisan
- Diberikan kepada peserta didik yang skor pelanggarannya telah mencapai antara 0-25 poin.
- Dilakukan secara langsung ketika pelanggaran terjadi
- Teguran lisan dilakukan sebanyak-banyaknya 3 kali.
- Teguran tertulis/panggilan orang tua
- Diberikan kepada peserta didik yang skor pelanggarannya telah mencapai antara 25-50 poin.
- Diberikan kepada peserta didik yang telah mendapat teguran lisan 3 kali.
- Teguran tertulis dilakukan sebanyak-banyaknya 2 kali.
- Pemberhentian sementara/scorsing
- Diberikan kepada peserta didik yang skor pelanggaranya telah mencapai antara 50-100 poin.
- Diberikan kepada peserta didik yang sudah mendapatkan 2 kali teguran tertulis dan sudah membuat pernyataan/perjanjian tertulis.
- Scorsing diberikan sebanyak-banyaknya 2 kali yaitu 3 hari dan sabtu minggu.
- Dikeluarkan dari madrasah
- Diberikan kepada peserta didik yang score pelanggrannya telah mencapai minimal 100 poin.
- Peserta didik telah mendapatkan sanksi berupa scorsing yang kedua
- Peserta didik melakukan pelanggaran berat. Untuk jenis pelanggaran ini peserta didik langsung diberhentikan tanpa melalui tahapan di atas
- Selain sanksi tersebut di atas, peserta didik diberikan pula sanki langsung yang bersifat mendidik seperti menulis ayat, menghafal kosa kata Bahasa Inggris, Bahasa Arab, membersihkan lingkungan dan sanki yang lain yang dipandang perlu.