Fiqh Al-Aulawiyah merupakan pemahaman memprioritaskan ibadah atas keadaan lainnya, baik sama-sama maslahatnya atau sama-sama mudhorotnya. ahwa sesuatu yang semestinya didahulukan harus didahulukan, dan yang semestinya diakhirkan harus diakhirkan. Sesuatu yang kecil tidak perlu dibesarkan, dan sesuatu yang penting tidak boleh diabaikan. Setiap perkara harus diletakkan di tempatnya dengan seimbang dan lurus, tidak lebih dan kurang.
“Prioritas adalah memprioritaskan sesuatu yang memang punya hak prioritas. Semua bisa dilakukan selama tidak dilarang dan kita tidak bisa melakukannya sebelum ada perintah-Nya. Dalam wawasan ilmu fiqh bagi umat Islam yang hidup di lingkungan minoritas muslim, ada hal yang harus diperhatikan agar bisa menjadi muslim yang taat,” demikian jelas H. Faried.