Kajian Fiqh Al-Aulawiyah Bersama Kabid Diklat BPMI

 

Sebagai upaya menambah khasanah keilmuan guru dan karyawan, Madrasah Istiqlal Jakarta mengadakan kajian Islam pada Selasa, 08 Maret 2022 pukul 13.00 – 15.00 WIB yang bertempt di koridor MTs Istiqlal. Kajian pada kesempatan ini diisi oleh Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) H. Faried F. saenong, MA, M.Sc, Ph.D.

 

Acara yang dihadiri kurang lebih 140 partisipan ini dipandu langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Edhi Prayitno, M.Si. Dalam sambutannya Direktur Madrasah Istiqlal Jakarta Taufiqurrahman, SQ., MA. mengungkapkan rasa syukur atas diadakannya pembekalan pegawai dalam bentuk kajian ini. “Kita perlu mengetahui berbagai ragam limu kependidikan sebagai referensi dalam mengajar. Sebagai pengajar kita juga harus tetap belajar,” ungkapnya.

 

Pembekalan perdana yang dilaksanakan tatap muka di masa pandemi ini dikemas dalam kajian rutin. Pada kesempatan ini Madrasah Istiqlal menghadirkan Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengelola Masjid Istiqlal H. Faried F Saenong, MA., M.Sc., Ph.D. sebagai pemateri. Beliau membahas Fiqh Al-Aulawiyah atau biasa dikenal dengan fikih prioritas.

Fiqh Al-Aulawiyah merupakan pemahaman memprioritaskan ibadah atas keadaan lainnya, baik sama-sama maslahatnya atau sama-sama mudhorotnya. ahwa sesuatu yang semestinya didahulukan harus didahulukan, dan yang semestinya diakhirkan harus diakhirkan. Sesuatu yang kecil tidak perlu dibesarkan, dan sesuatu yang penting tidak boleh diabaikan. Setiap perkara harus diletakkan di tempatnya dengan seimbang dan lurus, tidak lebih dan kurang.

“Prioritas adalah memprioritaskan sesuatu yang memang punya hak prioritas. Semua bisa dilakukan selama tidak dilarang dan kita tidak bisa melakukannya sebelum ada perintah-Nya. Dalam wawasan ilmu fiqh bagi umat Islam yang hidup di lingkungan minoritas muslim, ada hal yang harus diperhatikan agar bisa menjadi muslim yang taat,” demikian jelas H. Faried.

 

Fiqh Aulawiyah memiliki kaidah-kaidah yang harus diperhatikan, seperti perkara yang wajib dan fundament lebih diprioritaskan daripada perkara yang sunnah atau cabang, perkara yang universal atau tujuan lebih prioritas untuk diangkat daripada perkara partikular atau pengantar, kemashlahatan yang banyak atau besar lebih diprioritaskan daripada kemashlahatan yang sedikit, kerusakan yang besar lebih diprioritaskan untuk ditolak atau ditinggalkan daripada  kerusakan yang kecil, dll. (HUMAS MIJ)  

Related posts

Leave a Comment